Pada tahun 2021 Universitas Surabaya menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 275 Tahun 2021 tentang Komite Etik Penelitian dengan Subyek Hewan dan/atau Manusia di Lingkungan Universitas Surabaya.
Visi
Turut mendukung dan meningkatkan mutu penelitian berkualitas bagi kemaslahatan masyarakat yang diakui di tingkat nasional dan internasional.
Misi
Melakukan kajian etis terhadap usulan penelitian dalam mendukung mutu penelitian berkualitas
Menghasilkan penelitian yang berbasis moral dan perlindungan hak asasi manusia
Mendukung publikasi hasil penelitian dengan skala nasional dan internasional
Tugas dan Fungsi
Melakukan kajian aspek etik usulan penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian
Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap usulan penelitian
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian
Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai usulan penelitian yang telah diberikan persetujuan etik
Mengajukan kajian ulang usulan penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti<
Membuat laporan kegiatan Komite Etik Penelitian
Prosedur untuk Memperoleh Ethical Clearance
Peneliti mempelajari Pedoman Etik Penelitian Kesehatan meliputi prinsip-prinsip etik penelitian didasarkan Nuremberg Code, Deklarasi Helsinki, dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1995 tentang penelitian dan pengembangan kesehatan, Buku Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) di Indonesia, International Conference on Harmonization Good Clinical Practice (ICH-GCP), dan lain-lain
Membuat surat permohonan untuk pengajuan Ethical Approval kepada Komite Etik Penelitian Universitas Surabaya
Mengisi Form Etik Pengajuan Kelaikan Etik Penelitian
Mempresentasikan usulan penelitian sesuai jadwal yang ditentukan
Membayar administrasi penerbitan Ethical Approval/ Surat Laik Etik sesuai kategori ethical approval yang besarnya ditetapkan oleh Tim Komite Etik
Keputusan Komite Etik Penelitian akan diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak hari penilaian dan dapat berupa pemberian ethical clearance
Jika dianggap perlu dapat dilakukan pertemuan kedua kalinya untuk mendapatkan hasil penilaian kalayakan etik tersebut.
Persyaratan Pengajuan Etik
Informasi selanjutnya dapat menghubungi melalui email: komite_etik@unit.ubaya.ac.id atau Sulistyo Emantoko: +62 878-6081-2628,
beserta bukti transfer pembayaran biaya etik penelitian (kategori rincian biaya). Nomor rekening BCA 1308218111 a.n. universitas surabaya yayasan (khusus komite etik)