Deskripsi
Pada tahun 2021 Universitas Surabaya menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 275 Tahun 2021 tentang Komite Etik Penelitian dengan Subyek Hewan dan/atau Manusia di Lingkungan Universitas Surabaya.
VISI
Turut mendukung dan meningkatkan mutu penelitian berkualitas bagi kemaslahatan masyarakat yang diakui di tingkat nasional dan internasional.
MISI
- Melakukan kajian etis terhadap usulan penelitian dalam mendukung mutu penelitian berkualitas
- Menghasilkan penelitian yang berbasis moral dan perlindungan hak asasi manusia
- Mendukung publikasi hasil penelitian dengan skala nasional dan internasional
TUGAS DAN FUNGSI
- Melakukan kajian aspek etik usulan penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap usulan penelitian
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian
- Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai usulan penelitian yang telah diberikan persetujuan etik
- Mengajukan kajian ulang usulan penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti<
- Membuat laporan kegiatan Komite Etik Penelitian
PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH ETHICAL CLEARANCE
- Peneliti mempelajari Pedoman Etik Penelitian Kesehatan meliputi prinsip-prinsip etik penelitian didasarkan Nuremberg Code, Deklarasi Helsinki, dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1995 tentang penelitian dan pengembangan kesehatan, Buku Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) di Indonesia, International Conference on Harmonization Good Clinical Practice (ICH-GCP), dan lain-lain
- Membuat surat permohonan untuk pengajuan Ethical Approval kepada Komite Etik Penelitian Universitas Surabaya
- Mengisi Form Etik Pengajuan Kelaikan Etik Penelitian
- Melampirkan usulan/proposal penelitian sebanyak 3 eksemplar
- Mempresentasikan usulan penelitian sesuai jadwal yang ditentukan
- Membayar administrasi penerbitan Ethical Approval/ Surat Laik Etik sesuai kategori ethical approval yang besarnya ditetapkan oleh Tim Komite Etik
- Jika diperlukan Komite Etik Penelitian akan menentukan waktu rapat uji etik dan mengundang peneliti untuk hadir menjelaskan usulan penelitiannya yang akan dilakukan secepatnya 7 (tujuh) hari dan selambatnya 2 (dua) minggu sejak permohonan diterima
- Keputusan Komite Etik Penelitian akan diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak hari penilaian dan dapat berupa pemberian ethical clearance
- Apabila Komite Etik Penelitian menilai perlu dilakukannya perbaikan, maka dalam 7 (tujuh) hari peneliti harus telah menyerahkan kembali usulan penelitian yang telah diperbaiki supaya bisa dikaji kembali
- Jika dianggap perlu dapat dilakukan pertemuan kedua kalinya untuk mendapatkan hasil penilaian kalayakan etik tersebut.
Pembayaran Pendaftaran Ehical Clearance di Nomor Rekening: BCA 1308218111 a.n Universitas Surabaya KCP. MANYAR