Deskripsi
Pada tahun 2021 Universitas Surabaya menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 275 Tahun 2021 tentang Komite Etik Penelitian dengan Subyek Hewan dan/atau Manusia di Lingkungan Universitas Surabaya.
VISI
Turut mendukung dan meningkatkan mutu penelitian berkualitas bagi kemaslahatan masyarakat yang diakui di tingkat nasional dan internasional.
MISI
- Melakukan kajian etis terhadap usulan penelitian dalam mendukung mutu penelitian berkualitas
- Menghasilkan penelitian yang berbasis moral dan perlindungan hak asasi manusia
- Mendukung publikasi hasil penelitian dengan skala nasional dan internasional
TUGAS DAN FUNGSI
- Melakukan kajian aspek etik usulan penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap usulan penelitian
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian
- Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai usulan penelitian yang telah diberikan persetujuan etik
- Mengajukan kajian ulang usulan penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti<
- Membuat laporan kegiatan Komite Etik Penelitian
PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH ETHICAL CLEARANCE
- Peneliti mempelajari Pedoman Etik Penelitian Kesehatan meliputi prinsip-prinsip etik penelitian didasarkan PerBPOM No. 10 Tahun 2022 Nuremberg Code, Deklarasi Helsinki, dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1995 tentang penelitian dan pengembangan kesehatan, Buku Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) di Indonesia, International Conference on Harmonization Good Clinical Practice (ICH-GCP), dan lain-lain.
- Mengisi Formulir A untuk Pengajuan Kelaikan Etik Penelitian
- Membayar administrasi penerbitan Ethical Approval/ Surat Laik Etik sesuai kategori ethical approval yang besarnya ditetapkan oleh Tim Komite Etik. Pembayaran dapat dilakukan di Nomor Rekening: BCA 1308218111 a.n Universitas Surabaya KCP. MANYAR
- Jika diperlukan Komite Etik Penelitian akan menentukan waktu rapat uji etik dan mengundang peneliti untuk hadir menjelaskan usulan penelitiannya yang akan dilakukan secepatnya 7 (tujuh) hari dan selambatnya 2 (dua) minggu sejak permohonan diterima
- Keputusan Komite Etik Penelitian akan diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak permohonan diajukan dan mendapatkan sertifikat ethical clearance
- Komite etik tidak dapat mengeluarkan surat kelaikan etik pada penelitian yang telah berlalu/telah selesai dilakukan.
- Apabila Komite Etik Penelitian menilai perlu dilakukannya perbaikan, maka maksimal dalam 7 (tujuh) hari peneliti harus telah menyerahkan kembali usulan penelitian yang telah diperbaiki agar dapat dikaji kembali.
- Semua dokumen pengajuan untuk eksternal dapat dikirimkan melalui email: komite_etik@unit.ubaya.ac.id
khusus pengajuan dari eskternal Ubaya Semua pertanyaan seputar etik dapat ditanyakan melalui email
- Untuk pengajuan etik dari internal Ubaya dapat diajukan melalui my.ubaya tanpa mengirim email. Untuk pertanyaan seputar etik dapat ditanyakan melalui kolom chat menu pengajuan etik di my.ubaya
Persyaratan Pengajuan Etik - Subjek :
Manusia
- 1. Formulir A
- 2. Surat Pernyataan orisinalitas
- 3. Consent form (Informed Consent)
- 4. Proposal Penelitian
- 5. Surat Komitmen Peneliti
- 6. Tanda bukti transfer
Persyaratan Pengajuan Etik - Subjek :
Hewan
- 1. Formulir A
- 2. Proposal
- 3. Tanda bukti transfer