Nomor      :  3153/E4/KD.00/2021

Lampiran : emapat dokumen

Hal              : Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS

Di Seluruh Indonesia

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan jadwal kewajiban unggah catatan harian, laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (lampiran 1). Berdasarkan Amandemen Kontrak Penelitian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Tahun Anggaran 2021, mohon agar Ketua LP/LPPM/UPPMPTN dan PTS (lampiran2) menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian terlampir untuk segera mengunggah berkas-berkas berikut paling lambat tanggal 18 September2021 melalui Simlitabmas NG2.0:

  1. Catatan harian pelaksanaan penelitian;
  2. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diunggahsesuaidenganpanduan terlampir(lampiran3);
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Penelitian dengan kontrak PTNBH, SPTB diunggah 2(dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap II dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;

b. Penelitian dengan kontrak penelitian tahun tunggal , SPTB diunggah 2(dua) kali yaitu 70% dari total dana yang telah diterima dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir;

c. Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya KeluaranPenelitian(lampiran 4);

d. Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat dilihat pada:

i. Kontrak PTNBH:Pasal I Dasar Hukum Pasal 22dalam Kontrak PTNBH antaraKPA Deputi BidangPenguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor PerguruanTinggi;

ii. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas Tahun Anggaran 2021antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;

iii. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan: Pasal 1 Dasar Hukum Nomor21 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan Tahun Anggaran 2021antara PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI.

e. Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

i Bagi PTNBH dituliskan nomor kontrak KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi dan Nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;

ii. Bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;

iii. Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dituliskan nomor kontrak PPK Direktorat Sumber Daya dengan LLDIKTI, nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.

f. Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja yang telah diisi melalui simlitabmas diunduhdan dicetak untuk di tandatangani di atas materai Rp. 10.000, kemudian dipindai (scan) dan selanjutnya diunggah kesimlitabmas dalam bentuk PDF;

g. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, salinan dari Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Belanja di sampaikan kepada LLDIKTI Wilayah masing-masing untuk di administrasikan dan di simpan sebagai arsip.

Kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PerguruanTinggi Swasta (PTS) untuk memantau pengunggahan Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) di Simlitabmas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

Lampiran:

Lampiran 1 – Jadwal Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan & SPTB unduh

Lampiran 2 – Daftar Judul Penelitian Kontrak Tahun Tunggal yang berkewajiban unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan SPTB unduh

Lampiran 3 – Panduan Unggah Laporan Kemajuan Penelitian unduh

Lampiran 4 – Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7_PB_2019 unduh