kami informasikan hal-hal
sebagai berikut:

  1. Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya
    (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi
    penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi
    keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
    b. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target
    luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
    c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan
    durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan
    catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran
    pelaksanaan tahun 2024.
    d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal
    penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
    e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan
    di laman BIMA.

  2. Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat usulan baru dan Ketua pelaksana Program
    Pengabdian kepada Masyarakat Tahun kedua wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat
    pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan
    memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    b. Revisi proposal harus dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan,
    jadwal pelaksanaan dengan target luaran selama durasi pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tidak
    diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
    c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan
    durasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan
    tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan
    catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran
    pelaksanaan tahun 2024.
    d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal
    pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
    e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan
    di laman BIMA.

  3. Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat
    pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ paling
    lambat tanggal 25 Juni 2024 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.

  4. Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal
    penandatanganan kontrak yakni 11 Juni 2024.

  5. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh DRTPM
    kepada LLDIKTI/LPPM setelah ketua pelaksana menggungah revisi proposal, RAB dan surat
    pernyataan kesanggupan.

  6. Ketua LP/LPM/LPPM atau Lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi di atas
    kepada para Ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan
    pengunggahan revisi yang dimaksud.

Pedoman unggah revisi proposal, rencana anggaran biaya, dan surat pernyataan kesanggupan tahun 2024 : unduh