kami informasikan hal-hal
sebagai berikut:
- Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya
(RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi
penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi
keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
b. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target
luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan
durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan
catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran
pelaksanaan tahun 2024.
d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal
penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan
di laman BIMA. - Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat usulan baru dan Ketua pelaksana Program
Pengabdian kepada Masyarakat Tahun kedua wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat
pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan
memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
b. Revisi proposal harus dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan,
jadwal pelaksanaan dengan target luaran selama durasi pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tidak
diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan
durasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan
tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan
catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran
pelaksanaan tahun 2024.
d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal
pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan
di laman BIMA. - Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat
pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ paling
lambat tanggal 25 Juni 2024 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir. - Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal
penandatanganan kontrak yakni 11 Juni 2024. - Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh DRTPM
kepada LLDIKTI/LPPM setelah ketua pelaksana menggungah revisi proposal, RAB dan surat
pernyataan kesanggupan. - Ketua LP/LPM/LPPM atau Lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi di atas
kepada para Ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan
pengunggahan revisi yang dimaksud.
Pedoman unggah revisi proposal, rencana anggaran biaya, dan surat pernyataan kesanggupan tahun 2024 : unduh