Sehubungan dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Nomor 1057/E5/DT.06.01/2024 pada tanggal 22 September 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu
Pengunggahan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Pengabdian kepada Masyarakat Tahun
Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan informasi lebih lanjut tentang perpanjangan batas waktu
pengunggahan hasil monitoring dan evaluasi internal program pengabdian kepada masyarakat tahun
anggaran 2024 sebagai berikut:
- Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen hasil penilaian monev internal program pengabdian kepada masyarakat pendanaan monotahun (Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat) tahap I diperpanjang hingga tanggal 12 Oktober 2024. Adapun untuk program pengabdian kepada masyarakat pendanaan multitahun (Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah) tidak ada perpanjangan batas waktu.
- Berkaitan dengan ketentuan dalam pelaksanaan monev internal oleh perguruan tinggi, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- a. Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik diwajibkan untuk melakukan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat DRTPM tahun anggaran 2024 di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
- b. Pelaksanaan penilaian monev internal dilakukan dengan menugaskan minimal 2 (dua) orang reviewer yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan yang berwenang untuk satu judul pengabdian kepada Masyarakat.
- c. Dua orang reviewer yang ditunjuk terdiri dari 1 (satu) orang reviewer internal (ditunjuk oleh perguruan tinggi dan ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan) dan 1 (satu) orang reviewer internal yang berasal dari luar perguruan tinggi pelaksana.
- d. Perguruan tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dapat menugaskan 2 (dua) orang reviewer internal dari perguruan tinggi lain. <lie. Bagi perguruan tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dan tidak terdapat reviewer internal dari perguruan tinggi lain di sekitarnya, maka dimungkinkan untuk menggunakan reviewer internal dari perguruan tinggi lain di luar wilayah perguruan tinggi tersebut dengan pelaksanaan monev dilakukan secara daring (terutama bagi Sehubungan dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1057/E5/DT.06.01/2024 pada tanggal 22 September 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan informasi lebih lanjut tentang perpanjangan batas waktu pengunggahan hasil monitoring dan evaluasi internal program pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2024 sebagai berikut: 1. Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen hasil penilaian monev internal program pengabdian kepada masyarakat pendanaan monotahun (Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat) tahap I diperpanjang hingga tanggal 12 Oktober 2024. Adapun untuk program pengabdian kepada masyarakat pendanaan multitahun (Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah) tidak ada perpanjangan batas waktu. 2. Berkaitan dengan ketentuan dalam pelaksanaan monev internal oleh perguruan tinggi, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. a. Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik diwajibkan untuk melakukan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat DRTPM tahun anggaran 2024 di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. b. Pelaksanaan penilaian monev internal dilakukan dengan menugaskan minimal 2 (dua) orang reviewer yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan yang berwenang untuk satu judul pengabdian kepada Masyarakat. c. Dua orang reviewer yang ditunjuk terdiri dari 1 (satu) orang reviewer internal (ditunjuk oleh perguruan tinggi dan ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan) dan 1 (satu) orang reviewer internal yang berasal dari luar perguruan tinggi pelaksana. d. Perguruan tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dapat menugaskan 2 (dua) orang reviewer internal dari perguruan tinggi lain.
- e. Bagi perguruan tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dan tidak terdapat reviewer internal dari perguruan tinggi lain di sekitarnya, maka dimungkinkan untuk menggunakan reviewer internal dari perguruan tinggi lain di luar wilayah perguruan tinggi tersebut dengan pelaksanaan monev dilakukan secara daring (terutama bagi daerah 3T). Pelaksanaan monev berupa kunjungan lapangan ke lokasi mitra sasaran/lokasi pelaksanaan pengabdian tetap wajib dilaksanakan dengan diwakili oleh LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya pada perguruan tinggi pelaksana.