Deskripsi
Pada tahun 2021 Universitas Surabaya menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 275 Tahun 2021 tentang Komite Etik Penelitian dengan Subyek Hewan dan/atau Manusia di Lingkungan Universitas Surabaya.
Visi
Turut mendukung dan meningkatkan mutu penelitian berkualitas bagi kemaslahatan masyarakat yang diakui di tingkat nasional dan internasional.
MISI
Melakukan kajian etis terhadap usulan penelitian dalam mendukung mutu penelitian berkualitas
Menghasilkan penelitian yang berbasis moral dan perlindungan hak asasi manusia
Mendukung publikasi hasil penelitian dengan skala nasional dan internasional
TUGAS DAN FUNGSI
Melakukan kajian aspek etik usulan penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian
Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap usulan penelitian
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian
Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai usulan penelitian yang telah diberikan persetujuan etik
Mengajukan kajian ulang usulan penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti<
Membuat laporan kegiatan Komite Etik Penelitian
PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH ETHICAL CLEARANCE
Peneliti mempelajari Pedoman Etik Penelitian Kesehatan meliputi prinsip-prinsip etik penelitian didasarkan PerBPOM No. 10 Tahun 2022 Nuremberg Code, Deklarasi Helsinki, dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1995 tentang penelitian dan pengembangan kesehatan, Buku Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) di Indonesia, International Conference on Harmonization Good Clinical Practice (ICH-GCP), dan lain-lain.
Mengisi Formulir A untuk Pengajuan Kelaikan Etik Penelitian
Membayar administrasi penerbitan Ethical Approval/ Surat Laik Etik sesuai kategori ethical approval yang besarnya ditetapkan oleh Tim Komite Etik.
Pembayaran dapat dilakukan di Nomor Rekening: BCA 1308218111 a.n Universitas Surabaya KCP. MANYAR
– Jika proposal pengajuan etik sudah melalui tahap review, maka biaya pengajuan etik tidak dapat dikembalikan.
-jika proposal pengajuan belum melalui tahap review, maka biaya pengajuan etik dapat dikembalikan.Jika diperlukan Komite Etik Penelitian akan menentukan waktu rapat uji etik dan mengundang peneliti untuk hadir menjelaskan usulan penelitiannya yang akan dilakukan secepatnya 7 (tujuh) hari dan selambatnya 2 (dua) minggu sejak permohonan diterima
Keputusan Komite Etik Penelitian akan diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak permohonan diajukan dan mendapatkan sertifikat ethical clearance
Komite etik tidak dapat mengeluarkan surat kelaikan etik pada penelitian yang telah berlalu/telah selesai dilakukan.
Apabila Komite Etik Penelitian menilai perlu dilakukannya perbaikan, maka maksimal dalam 7 (tujuh) hari peneliti harus telah menyerahkan kembali usulan penelitian yang telah diperbaiki agar dapat dikaji kembali.
Untuk pengajuan proposal etik dari eksternal/luarUniversitas Surabaya, semua persyaratan dokumen dapat dikirimkan melalui email: komite_etik@unit.ubaya.ac.id
khusus pengajuan dari eskternal Ubaya
Semua pertanyaan seputar etik dapat ditanyakan melalui emailUntuk pengajuan etik dari internal Universitas Surabaya dapat diajukan langsung melalui my.ubaya.ac.id.
Untuk pertanyaan seputar etik dapat ditanyakan melalui kolom chat menu pengajuan etik di my.ubaya.ac.id
Persyaratan Pengajuan Etik - Subjek :
- 1. Formulir A
- 2. Surat Pernyataan orisinalitas
- 3. Consent form (Informed Consent)
- 4. Proposal Penelitian
- 5. Surat Komitmen Peneliti
- 6. Tanda bukti transfer
Persyaratan Pengajuan Etik - Subjek :
- 1. Formulir A
- 2. Proposal
- 3. Tanda bukti transfer